PAD (Pendapatan Asli Daerah)

PAD (Pendapatan Asli Daerah) 
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Siahaan 2005).

Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi (Herlina 2005).


Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting sebagai modal dasar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, oleh karena itu perlu untuk dimobilisasi dengan cermat agar dapat ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Sumber-sumber pendapatan daerah meliputi (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004) :

a. Pendapatan Asli Daerah
1. Hasil Pajak Daerah
2. Hasil Retribusi Daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, meliputi:
(1) Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak terpisahkan;
(2) Hasil jasa giro;
(3) Pendapatan Bunga;
(4) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan;
(5) Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. 

b. Dana Perimbangan
c. Pinjaman Daerah, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Pajak
pajak adalah sebagai berikut, iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo 2006).


Pajak adalah peralihan kekuasaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan hukum mendapatkan imbalan yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan negara (Soemitro 2001).


Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontraprestasi/balas jasa) secara langsung, yang hasilnya di gunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan (Siahaan 2005).


Pengertian pajak daerah adalah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah, yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah saat ini yang hak kewenangan pemungutanya dapat diklasifikasikan menurut wilayah pemungutan pajak dapat dibagi menjadi (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 pasal 2 ayat 1) :
1. Pajak Daerah Kabupaen/Kota, yaitu pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, yaitu terdiri dari :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Reklame
d. Pajak Hiburan
e. Pajak Parkir
f. Pajak Penerangan Jalan
g. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C


Subjek dan Wajib Pajak Daerah
Adapun terminologi subjek pajak dan wajib pajak daerah (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000) :
1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah. Dengan demikian, siapa saja baik orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat objeknya ditentukan dalam suatu peraturan daerah tentang pajak daerah, akan menjadi subjek pajak.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terhutang, termasuk pemungutan atau pemotong pajak tertentu. Oleh sebab itu, seseorang atau suatu badan menjadi wajib pajak apabila telah ditentukan oleh peraturan daerah untuk melakukan pembayaran pajak, serta orang atau badan yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari subjek pajak.


Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Pelaksanaan Pemungutan Pajak adalah Proses implementasi atau proses kebijakan yang hanya dapat dimulai apabila tujuan-tujuan dan sasaran yang semua telah terperinci, program-program aksi telah dirancang dan sejumlah dana atau biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan sasaran tersebut. Secara sederhana tujuan implementasi kebijakan adalah untuk menetapkan agar tujuan-tujuan kebijakan pemerintah dapat direalisasikan. Keberhasilan atau kegagalan implementasi dapat dievaluasi dari sudut kemampuannya secara nyata dalam mengoperasikan program-program yang telah dirancang sebelumnya (Wahab 1997) pelaksanaan pemungutan pajak adalah suatu proses penerapan kebijakan negara seperti undang-undang dan atau peraturan pemerintah guna mengumpulkan iuran pajak dari wajib pajak (khususnya pajak daerah) bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan baik rutin dan pembangunan.


Pendataan Wajib Pajak Daerah
Pendataan wajib pajak adalah setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).


Pemungutan Pajak Daerah
Pemungutan pajak daerah adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak datau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000).


Kualitas Aparat Pemungut Pajak Daerah
Kualitas aparat pemungut pajak adalah individu atau aparat yang melakukan pemungutan pajak harus benar-benar sesuai dengan kemampuan dan keahlianya agar dalam pelaksanaan pemungutan dapat berjalan dengan baik dan lancar dan setiap aparat pelayanan harus memahami beberapa prinsip pokok dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu (Islamy 2000) :
1). Prinsip aksesibilitas
2). Prinsip kontiniutas
3). Prinsip teknikalitas
4). Prinsip profitabilitas
5). Prinsip akuntabilitas.


Definisi Konsepsional
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah adalah merupakan kegiatan untuk mengumpulkan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melalui tahapan-tahapan yang terdiri dari pendataan wajib pajak daerah, pemungutan pajak daerah hingga kuantitas dan kualitas aparat pemungut pajak daerah serta faktor penghambat terhadap hasil kerja pelaksanaan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.


Metode Penelitian
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif.


Lokasi Penelitian
Lokasi dalam penelitian yang dilakukan adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser.


Fokus Penelitian
1. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah:

a. Mekanisme pendataan wajib pajak daerah
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
- Pajak Sarang Burung Walet


b. Mekanisme pemungutan pajak daerah

c. Kuantitas dan kualitas aparat pemungut pajak daerah

2. Faktor penghambat atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah


Sumber Data
1. Data primer 
2. Data sekunder :
a. Dokumen, arsip, laporan, evaluasi
b. Buku ilmiah


Dalam penelitian ini penelitian narasumber dilakukan melalui Teknik purposive sampling. Orang yang menjadi key informan dalam penggunaan teknik ini adalah Kepala Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser dan yang menjadi informannya adalah pegawai dan masyarakat kabupaten paser


Teknik Pengumpulan Data
1. Penelitian kepustakaan (Library research)
2. Penelitian lapangan (Field work research)
a. Observasi 
b. Wawancara 
c. Studi Dokumen dan Dokumentasi 

Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model interaktif yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman :
1. Pengumpulan data
2. Penyederhanaan data (Data Reduction)
3. Penyajian data (Data Display)
4. Penarikan kesimpulan (Conclution Drawing)


Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah

Mekanisme Pendataan Wajib Pajak Daerah
Kegiatan pendataan wajib pajak daerah merupakan kegiatan yang sangat penting karena dari hasil pendataan dapat diketahui berapa besar jumlah potensi yang ada dilapangan. Dengan begitu maka kegiatan pendataan harus dilakukan secara teliti karena akan mempengaruhi kegiatan selanjutnya. Dalam kegiatan pendataan maka dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten paser menggunakan sistem self assessment yaitu sistem pengenaan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.


Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, menunjukan bahwa dalam mekanisme pendataan wajib pajak daerah yang dilakukan oleh dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten paser sudah sesuai dengan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan di indonesia yaitu menggunakan sistem self assesment yang mana didalam kegiatan pendaftaran dan pendataan sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada wajib pajak daerah untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. 


Akan tetapi dilain sisi untuk wajib pajak yang tingkat kesadaran dirinya masih rendah yang mana sistem self assesment tersebut tidak cukup efektif karena masih ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan objek pajaknya dan tidak mengembalikan formulir pendaftaran baik yang telah disebarkan oleh aparat pemungut pajak daerah sehingga dalam kegiatan pendataan tersebut masih ada wajib pajak yang tidak masuk dalam pendataan.


Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah
Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk membiayai daerah dan pambangunan nasional. Adapaun Pelaksanaan pemungutan pajak daerah dalam pemungutan pajak dapat dilihat pada skema mekanisme penerimaan pajak daerah sebagai berikut: 1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang telah diterbitkan, wajib pajak melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan DPPKAD. 2)Bendaharan Penerimaan membuatkan bukti pembayaran dan ditanda tangani sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran. 3) Hasil setoran dalam satu hari kerja disetorkan ke Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setor (STS) yang akan divalidasi oleh bank. 4) Bendahara penerimaan mencatat hasil penerimaan tersebut ke Buku Kas Umum, Buku Penerimaan Perjenis dan membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan setiap bulan.


Dilihat dari alur mekanisme penerimaan pajak daerah diatas maka dapat dikatakan bahwa memiliki alur yang sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat karena tahapan prosedur pembayaran tidak berbelit-belit dan tidak menyulitkan, cukup dengan wajib pajak datang langsung dan membawa SKPD yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kemudian menyetorkan kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya wajib pajak mendapatkan bukti pembayaran yang telah disahkan oleh aparat pemungut pajak.


Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, menunjukan bahwa dalam sistem pemungutan pajak daerah yang diterapkan oleh dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten paser yaitu untuk menjamin kelancaran pemungutan dan pembayaran pajak daerah oleh para wajib pajak daerah, penulis melihat bahwa belum ada tindakan yang tegas untuk menjamin kelancaran pemungutan pajak daerah. Adanya penunggakan pembayaran yang dilakukan para wajib pajak serta upaya yang dilakukan aparat pemungut pajak untuk meminimalisir tindakan tunggakan pembayaran pajak daerah dengan memberikan surat teguran dan surat paksa yang dalam pelaksanaanya surat teguran dan surat paksa yang dikeluarkan oleh aparat pemungut pajak berdasarkan pada undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.


Akan tetapi walaupun wajib pajak telah diberikan surat teguran dan surat paksa, ternyata itu tidak cukup untuk membuat wajib pajak daerah dapat membayarkan pajaknya tepat waktu karena hampir disetiapkali waktu pembayaran wajib pajak tidak pernah membayar tepat waktu. Hal ini membuktikan bahwa adanya perlawanan pasif dari masyarakat (wajib pajak) dimana masyarakat tidak bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana semestinya, yang dapat disebabkan karena perkembangan intelektual dan moral masyarakat. maka dengan demikian aspek yang perlu dikaji dalam hal ini menyangkut pemungutan pajak, kemampuan dan motivasi petugas pajak dalam hal melakukan kegiatan pemungutan pajak selain itu perlu ditingkatkan motivasi serta pengetahuan dan kemampuan petugas pemungut pajak agar tugas yang dibebankan mampu dilaksanakan dengan baik dan bukan hanya mengandalkan surat pemberitahuan dan surat paksa saja.


Kuantitas dan Kualitas Aparat Pemungut Pajak
Sumber daya Manusia adalah salah satu faktor yang harus mendukung yang mana sumber daya manusia merupakan motor penggerak dalam pelaksanaan suatu kegiatan khususnya dalam bidang pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kualitas dikatakan memadai apabila tingkat pendidikan formal yang dimiliki personil cukup baik sehingga memiliki kecakapan atau kemampuan yang cukup tinggi untuk melaksanakan tugas-tugasnya.


Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, menunjukan bahwa tuntutan kualitas yang memadai belum sepenuhnya memadai sehingga akan menghambat proses penyelenggaraan pemungutan pajak daerah karena aparatur lah yang akan bersentuhan langsung dengan tugas yang akan dilaksanakannya, sehingga aparatur yang ada di dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) kabupaten paser belum sesuai dengan yang diharapkan.


Sub bagian umum dan kepegawaian mengungkapkan bahwa mengenai kepegawaian kami masih mengalami kekurangan tenaga ahli. Karena pegawai kami hanya sedikit saja yang benar-benar memahami mengenai pajak. dan mengenai kepegawaian memang masih menjadi masalah karena kan pegawai ditempatkan diberbagai sub bagian dan tidak semua pegawai di bagian perpajakan sehingga hal inilah yang menjadi keterbatasan pegawai selain itu juga karena latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.


Faktor Penghambat atau Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Kendala yang dihadapi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah yaitu partisipasi atau kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah selain itu juga masih ada wajib pajak yang belum masuk dalam pendataan wajib pajak serta banyaknya wajib pajak yang melakukan penunggakan pembayaran pajak.

Share :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar